SOKOGURU - Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan kepada pekerja/buruh melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Di tahun 2025 ini, mekanisme dan persyaratan penerimaan BSU diatur secara jelas dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria, dan berhasil melewati proses verifikasi. Maka dana BSU Rp600 ribu akan disalurkan ke rekening bank masing-masing.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, dan ciri-ciri dana Rp600 ribu masuk ke rekening serta arti status penyalurannya.
Cara Mengetahui Status Penerima BSU 2025
Proses pengecekan status penerimaan BSU 2025 kini dapat dilakukan dengan mudah secara online. Bisa mengakses informasi melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.
1. Kunjungi situs web resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Gulir halaman ke bawah hingga Anda menemukan bagian yang bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
3. Isi data pribadi Anda dengan lengkap dan akurat, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap (sesuai Kartu Tanda Penduduk)
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon seluler terkini
- Alamat email terkini
Pastikan nomor telepon dan email yang Anda masukkan benar, karena informasi penyaluran BSU akan dikirimkan melalui kontak tersebut.
4. Setelah semua data terisi, klik tombol "Lanjutkan".
Status penerimaan BSU Anda akan ditampilkan pada halaman berikutnya.
Kenali Arti Status Penerimaan BSU 2025
Setelah melakukan pengecekan, Anda mungkin akan melihat berbagai status yang muncul yang di laman situs pencarian tersebut.
Agar tidak bingung, berikut adalah penjelasan arti dari setiap status penerimaan BSU 2025, yang dirangkum dari sejumlah sumber.
1. "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda."
Artinya: Data Anda sedang dalam tahap verifikasi dan validasi. Anda diimbau untuk memantau status secara berkala dan memperbarui informasi rekening jika diperlukan.
2. "Pembaruan rekening berhasil. Selanjutnya, data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025."
Artinya: Informasi rekening Anda telah berhasil diperbarui. Data diri Anda selanjutnya akan diperiksa dan disesuaikan dengan ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
4. "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemenaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025."
Artinya: Anda telah lulus proses pengecekan administrasi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tahap selanjutnya adalah validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
5. "Dana Rp 600.000 masuk ke rekening Anda pada ../../2025"
Artinya: Anda telah lolos verifikasi BSU dan berhak menerima bantuan sebesar Rp 600.000, yang merupakan bantuan untuk dua bulan.
6. "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
Artinya: Anda tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menerima BSU. (*)